Lampung: Residivis Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Umpu Bhakti Diringkus Polres Way Kanan

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Satresnarkoba meringkus Residivis Pengedar Narkotika jenis Sabu di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Jumat (08/09/2023).

Tersangka berinisial AR alias Awik (49) berdomisili di Dusun Talang Karet, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dan RW (32) berdomisili di Km.2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Sigit mengungkapkan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki mengaku berinisial AR alias Awik dan RW.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan disertai dengan penggeledahan ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika, yakni berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran kecil berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” ungkap Sigit.

“Dalam penindakan, petugas juga mengamankan 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok warna silver putih yang bertuliskan “pop”, 1 (satu) buah Kotak Rokok, Handphone Android merk VIVO warna hitam dan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi,” ujar Sigit.

“Selanjutnya, terhadap AR alias Awik (merupakan Residivis kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu di tahun 2017) dan RW beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sigit.

“Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *