jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu membekuk diduga Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Poros PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (23/09/2023).
Tersangka ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menerangkan kronologis kejadian.
Curas terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat infromsi dari masyarakat, bahwa telah terjadi peristiwa Curas di Jalan Poros PT. BLS Kampung Serupa Indah.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke TKP. Setelah tiba di TKP, sudah ada beberapa warga yang berkumpul dan hanya ditemukan Barang Bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ milik korban.
Saksi menduga, korban An. Rasip Ependi (45) warga Dusun Tanjung Sari Kampung Tanjung Serupa, Pakuan Ratu dan Pelaku masih berada didalam Areal Perkebunan Karet PT. BLS. Setelah itu, petugas Polsek Pakuan Ratu bersama warga melakukan pencarian terhadap korban serta Pelaku Curas.
Beberapa waktu kemudian, 1 (satu) orang laki-laki diduga Pelaku sedang bersembunyi di dalam Areal Perkebunan Karet PT. BLS berhasil ditemukan oleh petugas langsung diamankan.
Kemudian, dilanjutkan pencarian terhadap korban, ditemukan juga masih berada di seputaran TKP sudah dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya, lalu korban dibawa ke Klinik Bulan Medical Center untuk dilakukan perawatan.
Selain itu, petugas menemukan Barang Bukti diseputaran TKP berupa 2 (dua) bilah Senjata Tajam diduga milik para Pelaku tersebut serta Tas milik korban.
Atas kejadian tersebut, Istri korban A/n. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.
“Saat ini TSK sudah diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, hasil pemeriksaan terhadap Pelaku tersebut saat melakukan Aksi Curas terhadap korban bersama dengan 2 orang rekan lainnya (masih DPO) yang sudah melarikan diri.
“Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (Efrianto/Red)