Lampung: Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pencurian HP di Sekolah

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu meringkus satu Pelaku kasus tindak pidana pencurian biasa di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (25/03/2023).

Tersangka inisial MDS (19) berdomilisi di Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada hari Kamis (02/02/2023) pukul 09:45 WIB lalu  telah terjadi pencurian di Kantin SMK Baradatu.

Saat itu, Fitri sedang membeli makanan di Kantin, 1 (satu) Unit HP milik korban diletakkan di Meja Kantin dan korban berjalan ke Kantin sebelahnya yang hanya berbatas Sekat Papan, tiga menit kemudian korban kembali, ternyata 1 (satu) Unit HP milik korban sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit HP merk OPPO 16A warna biru mutiara ditaksir sekitar Rp 2,6 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Jumat (24/03/2023) sekitar pukul 08:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada di Dusun Solo 2, Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dapat diancam Pasal 362 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *