jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat Juncto Penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (02/03/2023).
Tersangka tersebut inisial HH (29) berdomisili di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Hal itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (14/02/2023) korban An. Adita meletakkan 1 (satu) Unit Laptop merk Accer di dalam rumah yang hanya didatangi korban setiap pagi dan sore.
Kemudian, pada hari Jumat (17/02/2023) pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat Pintu Rumah sudah terbuka, lalu korban melakukan pengecekan ternyata 1 (satu) Unit Laptop merk Accer dan 1 (satu) Unit Kulkas merk Panasonic sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, diduga Pelaku Curat Juncto Penadah dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (25/02/2023) pukul 14:00 WIB, bahwa Pelaku berada di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil menangkap Pelaku HH berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop merk Accer dan 1 (satu) Unit Kulkas merk Panasonic, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Efrianto/Red)