Lampung: Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim meringkus Pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis (07/09/2023).

Diketahui, Tersangka beinisial SH (21) berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian.

“Pada Hari Rabu, 23/08/2023 pukul 06:30 WIB korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 13 tahun pamit untuk berangkat ke sekolah. Pada pukul 13.30 WIB Ibu korban menantikan anaknya pulang ke rumah, namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang biasanya korban singgah, tetapi korban tidak ada,” jelas Andre.

“Selanjutnya, Ibu korban mendapatkan kabar, bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG, lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang. Namun, di rumah tersebut tidak ada orang,” tutur Andre.

“Beberapa waktu kemudian, Ibu korban mendapatkan kabar dari Saksi-saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH. Atas kabar tersebut, korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan,” ungkap Andre.

“Menurut keterangan korban, bahwa pada saat pulang sekolah, korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa ke Baradatu, sampai di Kebun Sawit yang berada di Pinggir Jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya,” terang Andre.

“Setelah  itu AG membawa koban ke rumah SH, sampai ditempat Pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya, dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan Cabul terhadap korban,” tegas Andre.

“Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap Pelaku, sehingga Ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujar Andre.

Andre juga menyampaikan kronologis penangkapan TSK (Tersangka), yakni terjadi pada Hari Kamis, 24/08/2023 pukul 15:00 WIB, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya Pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO,” jelas Kasat Reskrim Andre.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *