Lampung: Polres Way Kanan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curat ke Kejari

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Lampung, Selasa (04/04/2023).

“Tanggal 4 April 2023 pukul 11:00 WIB kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, Penyidik Unit 1 (Resum) Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) kasus Curat yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan,” ujar Andre.

Pelimpahan tahap II ini terdiri dari dua Tersangka dan Barang Bukti, yakni Tersangka Muhammad Rio Adi Saputra (19) dan Tersangka Hamsah Kurnadi alias Atek (28) berikut Barang Bukti berupa 10 (sepuluh)  buah Tandan Sawit, uang tunai 7.910.200,- (hasil penjualan Sawit yang disisihkan),  1 (satu) buah Tojok Kelapa Sawit dan 1 Unit Mobil merek Suzuki Type Pick Up warna hitam NO.POL. B 9460 JAB.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan Muhammad Rio Adi Saputra warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan dan Hamsah Kurnadi alias Atek warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan sebagai Tersangka atas kasus tindak pidana Curat di PT AKG Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” jelas Andre.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *