Lampung: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Terduga Pelaku Penganiayaan disertai dengan Pencurian dan Kekerasan (Curas) inisial CJK (27) warga Desa Negeri Ujung Karang diringkus Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara (Lampura), Polda Lampung.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan kejadian.

“Dan terhadap Terduga Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” ujarnya, Senin (13/2/20230).

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban (BY) datang ke rumah kekasihnya (PT) pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban melihat ada chatingan whatsapp di HP (PT) dari pria lain yang kemudian dibalas oleh korban BY.

Keesokan harinya, saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya didatangi oleh Terduga Pelaku ZK, seketika memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp 150 ribu, namun oleh korban tidak diberikan.

Korbanpun dibawa oleh Terduga Pelaku ZK menuju Area Kantor Pertanian di Dusun Karang Indah, Desa Negeri Ujung Karang.

Dilokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK  inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp 400 Ribu, korbanpun tetap tidak memenuhi, sehingga Terduga CKJ mengambil paksa HP milik korban.

Atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai, dan pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian Penyelidikan.

Salah satu Terduga Pelaku CJK berhasil di ringkus Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian pada Minggu malam (12/2/2023) pukul 19.00 WIB di Jalan Umum Desa Negeri Ujung Karang. Berikut dari padanya diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Realmi.5 warna biru dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Utara.

“Saat ini, Terduga Pelaku CJK tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Penyidik, terhadapnya dapat di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 tentang Curas,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *