jejakkasus.co.id, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah menggelar kegiatan Kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Kamis (26/09/2024).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan, imbauan ini guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Lampung.
Kegiatan Kampanye, termasuk Rapat Umum, Kampanye Dialogis, dan Rapat Terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal 7 hari sebelum Kampanye atau kegiatan tersebut dimulai.
Ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada.
“Penerbitan STTP kegiatan Kampanye dilakukan sesuai Tingkat Pemilihan masing-masing, semisal Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Polres/ta. Sedangkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Polda Lampung,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Umi meminta agar kegiatan Kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa Tahapan Kampanye,” ujarnya.
Umi menambahkan, pihaknya bila menemukan Kampanye digelar terjadi gangguan keamanan, maka Kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami terus mengimbau agar para Paslon hingga Simpatisan dan Pendukung dapat bekerja sama menjaga Situasi Pilkada yang damai, aman, dan nyaman,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Sumber: Kabid Humas Polda Lampung