Lampung: Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, JD Diringkus Polres Lampura

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA –  Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil meringkus diduga Pelaku Tipu Gelap berinisial JD (47) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Setelah selama lebih kurang dua tahun menghilang karena berperkara, akhirnya Teduga Pelaku Tipu Gelap inisial JD (47) berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi, di rumah kediamannya.

Terduga JD ditangkap atas dasar LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021-an. Pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., tidak membantah, bahwa Tim Tekab 308 Presisi telah membekuk Terduga Pelaku inisial JD.

“Benar, JD kita tangkap di rumah Kosan-nya di Jalan Sukajadi, Desa Bumi Raya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, setelah mendapat informasi bahwa JD telah kembali,” ujar AKP Eko, Rabu (4/1/2023).

Tanpa membuang-buang waktu, Tim Tekab 308 langsung bergerak dan menggerebek ke rumah Pelaku, kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah Kwitansi, selanjutnya Pelaku diamankan ke Mapolres.

Eko mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa pada Bulan Januari 2021 Terduga Pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung, dengan perjanjian, Terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, anak Korban belum juga bekerja, bahkan sampai laporan dibuat oleh korban pada (18/3/2021), Terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut. Karena merasa ditipu,  korbanpun  melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

“Saat ini terduga Pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara, dan tengah dilakukan pemeriksaan. Terhadap JD dapat di jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tegas Kasatres. (Suhaimi Toni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *