Lampung : Pemprov Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-75

BANDAR LAMPUNG- JK. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Irwan S. Marpaung, memimpin Rapat persiapan pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020 dengan tema Indonesia Maju, di Ruang Rapat Sakai Sambayan Lt. II, Kantor Gubernur, Senin (20/7/2020).

Selain dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Lampung Irwan S. Marpaung, rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik A. Chrisna Putra, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Sosial, Kepala Staf Personil Lanal Lampung Agus Triyono, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris DPRD, Karo Adpim, Plt. Kasat Pol PP serta Plt. Karo Umum.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid saat ini, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 diatur sebagaimana mestinya.

Di tingkat Pusat, upacara peringatan Ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih di pusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan protokol kesehatan, upacara juga dilaksanakan dengan khidmat, sederhana juga sangat minimalis.

Adapun komposisi petugas upacara terdiri dari Komandan Pasukan 1 orang, Pengibar Bendera hanya 3 orang tidak ada Pasukan Paskibraka, Pasukan upacara 20 orang berasal dari TNI/Polri, Korps musik 24 orang, MC 2 orang dan Pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang berasal dari TNI.

Di Luar Negeri, upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.

Di tingkat Daerah, upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di Daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten atau Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka).

Menteri, Pimpinan Lembaga Negara atau Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat, wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari Kantor masing-masing.

Kepala Daerah atau Forkopimda, Kantor atau Lembaga yang ada di Daerah juga wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih. (bg one)

Sumber:DinasKominfotikProvinsiLampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *