LAMPUNG UTARA- JK. Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE., MM., menyatakan, diera digitalisasi sekarang ini dibutuhkan penerapan pelayanan publik yang inovatif. Salah satu contohnya, pelayanan secara online.
Walaupun masih sangat sulit untuk diterapkan secara menyeluruh disemua Kantor Perangkat Daerah, namun beberapa pelayanan publik digital di Pemkab Lampura mulai diterapkan, seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor sistem smart card di Dinas Perhubungan, pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan beberapa pelayanan digital lainnya.
Hal itu dikatakan Bupati H. Budi Utomo saat memberikan sambutan acara Pendampingan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Tapis Setdakab setempat. Rabu (3/3/2021).
“Pelayanan publik digital merupakan salah satu solusi untuk mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi lebih cepat, mudah, murah dan aman,” kata Bupati dalam acara yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nur Rakhman Yusuf, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura Drs. H. Lekok, MM., dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat.
Namun demikian, meskipun pelayanan publik ini tidak harus selalu dalam bentuk digital online, maka apapun bentuk dan medianya, serta bagaimanapun prosedur pelaksanaannya tentu harus dilengkapi pula dengan pemenuhan Variabel Standar Pelayanan Publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, sambung Bupati, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa, tugas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang harus diemban Pemerintah Daerah, maka Bupati selaku Koordinator Pelayan masyarakat Kabupaten Lampung Utara telah bersepakat dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menandatangani komitmen penerapan Standar Pelayanan Publik di lLngkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Saya minta kepada para Kepala Perangkat Daerah agar penandatanganan komitmen ini jangan dianggap sebagai kegiatan seremonial saja, melainkan dapat benar-benar dilaksanakan, sehingga penyelenggaraan standar pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan semakin optimal dan dirasakan oleh masyarakat,” tandas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung setiap Daerah yang ingin terus memperbaiki pelayanan publik. Untuk merealisasikannya tentu ada komitmen sebagai langkah awal sebelum bekerja bersama mencapai tujuan bersama yakni, meningkatkan pelayanan publik.
Terkait penilaian kepatuhan, Sambung Nur Rakhman, pihaknya selalu berkomitmen membantu Pemerintah Daerah melakukan pembimbingan.
“Bagaimana hasil penilaian pelayanan publik nanti, apakah Zona Merah, Kuning, ataupun Hijau, itu semuanya tergantung kepada bapak-ibu semua,” ujarnya.
Ia mengakui, memang komitmen bersama ini menjadi hal penting, tapi tak kalah pentingnya juga harus adanya integritas dan perlu juga ditularkan sampai ke Tingkat Staf yang paling bawah.
“Ketika semuanya (kepatuhan) terpenuhi, harapannya, masyarakat bisa merasakan dampak dari kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (Angga)
Sumber:Diskominfo Lampura