Lampung: Pemkab dan DPRD Tanggamus Lakukan Nota Penandatangan Kesepekatan Bersama

jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Tanggamus melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa (23/8/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I  Irwandi Sura laga, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II H. Tedi Kurniawan, S.E., Wakil Ketua III Kurnain, S.Ip., melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dihadiri 36 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, juga turut dihadiri anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah serta Camat di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Sura Laga mengatakan, Sidang Paripurna Penandatangan Nota Kesepakaan tersebut merupakan tindaklanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA-PPAS yang telah dilakukan pada Kamis, (11/08/2022) lalu, dan telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) serta disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat.

“Dari delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus hal itu terungkap dalam Pemandangan Umum yang disampaikan masing-masing Juru Bicara Fraksi. Delapan Fraksi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem, Hanura, Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUPA-PPAS oleh Bupati dan pimpinan DPRD,” kata Irwandi.

“Maka, kesimpulan Rapat Paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 dalam Nota Penandatangan Kesepekatan Bersama,” pungkasnya. (Htm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *