Lampung : Pembangunan Drainase Dan Hotmix di Desa Kubu Batu Diduga Kangkangi Perpres Dan UU KIP

PESAWARAN- JK. Siapa yang bersalah dan disalahkan kalau Proyek Hotmix dan Drainase di Desa Kubu Batu, Kecamatan Waykhilau, diduga dikerjakan asal jadi, dan amburadul.

“Hal itu disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Kubu Batu Mahmudin, sangat menyayangkan, sampai pekerjaan itu selesai baik Drainase maupun Hotmix, pihak rekanan dengan sengaja telah mengangkangi Perpres dan Undang-Undang keterbukaan publik dengan tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan tersebut, bebernya. Jumat (4/12/2020).

Menurut Mahmudin, pekerjaan tersebut diduga Gagal Kontruksi, karena tidak mengacu pada Spesifikasi pada Pasal 25 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 18/1999 Tentang Jasa Kontruksi, kegagalan suatu kegiatan konstruksi merupakan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun disebab akibatkan dari suatu kelalaian atau kegagalan dari kontruksi dapat dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 18/1999.

Dari kesimpulan temuan dan fakta dilapangan telah meyakinkan dugaan bahwa, proyek tersebut tidak mengacu pada spesifikasi teknis, Gambar dan RAB serta tidak mengikuti metode pelaksanaan yang dibuat, sehingga mengakibatkan kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut gagal kontruksi dan telah melanggar Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 43 UU No. 18/1999 Tentang Jasa konstruksi, Perpres No. 4/2015 Perubahan keempat Perpres No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah dan UU No. 31/1999 Tentang Korupsi Proyek pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan secara berantai yang tak terpisahkan untuk bertanggung jawab antara Dinas PUPR Kabupaten pesawaran atau, PPK Konsultan perencana, pengawas dan kontraktor pelaksana.

Berdasarkan pantauan awak media dan masyarakat, proyek Drainase dan Hotmix tersebut dikerjakan asal-asalan karena sudah terlihat jelas Hotmix tersebut sudah di tumbuhi rumput, padahal pengerjaanya baru saja selesai sekitar pertengahan bulan 11 kemarin, tapi bisa dilihat sendiri, Hotmixnya sudah di tumbuhi rumput dan Hotmixnya pun miring tidak rata, jelas warga.

Ketebalan Hotmix ini pun sangat tipis, dan patut di pertanyakan berapa sebenarnya standar ketebalan untuk pengerjaan Hotmix ini, kami masyarakatkan harus tahu, bahkan proyek Hotmix yang panjangnya sekitar satu kilo meter ini, dan sudah pasti anggarannya pun milyaran rupiah. tapi pengerjaanya seperti ini.

Juga proyek ini sudah di KOR tapi diambil yang ada titik ketebalan saja, sedangkan bagian yang tipis tidak di periksa, saya sebagai warga masyarakat mengharapkan agar pekerjaan ini dapat di perbaiki kembali, karena besar dugaan, baik dari Oknum Dinas PUPR atau pelaksana hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memperdulikan kualitas jalan.

Lanjutnya, yang punya pekerjaan ini adalah salah satu pimpinan didalam Organisasi Masyarakat (Ormas) yang artinya sangat paham dengan aturan, jelasnya. (SRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *