Lampung: Pelaku Curanmor di Gelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Pelaku pencurian sepeda motor 1 (satu) Unit Honda Beat No. Pol. BE 4042 KL di parkiran halaman rumah, akhirnya berhasil di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli pada Jumat, (02/7/2021).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Semuli AKP Nawardin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

Kapolsek mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut dialami korban Firdaus Bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kab. Lampung Utara pada hari Jumat, (02/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, kejadian saat itu,, korban pulang dari bepergian dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya, tidak berselang waktu lama, korban keluar rumah ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri, selanjutnya korbanpun melapor kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.

AKP Nawardin mengungkapkan, berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 14.30 WIB, Tim kita dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota berhasil menangkap terduga Pelaku PND alias GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.”

“Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar perwira angkatan 2012 itu.

Dari tangan Pelaku turut disita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian/DPB).

Lanjut Kapolsek, “hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa, Pelaku telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta, tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta.”

“Kini terduga Pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (APD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *