Lampung : Pejabat Pekon dan Calon Kepala Pekon di Kecamatan Limau Pakai Mobil Gadai Hasil Curian

TANGGAMUS- JK.  Dua (2) Oknum Perangkat Desa di Tanggamus diduga terlibat kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BE-1167-CV milik Subirman (60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung.

Keduanya adalah Pejabat Pekon (Desa-red) Ganjar Agung Novian Heri dan Calon Kepala Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus yang menjadi penadah mobil yang dilarikan sales marketing dealer mobil Daihatsu di Kota Bandar Lampung.

Kasus itu ditangani Polresta Bandar Lampung, yang melibatkan pelaku Ari Putra Soenadi (34) Oknum Sales Marketing dealer mobil Daihatsu di Kota Bandar Lampung, termasuk mobil BE-1279-YN Daihatsu Xenia warna putih, yang kini dijadikan Barang Bukti (BB) di Kepolisian.

Namun ironisnya, kedua Perangkat Desa itu tidak di proses hukum, karena itu pemilik mobil Subirman minta kepada Polresta Kota Bandar Lampung untuk ikut menangkap dan melakukan proses hukum terhadap kedua Perangkat Pekon, Novian Heri dan Calon Kepala Pekon Badak Patra Gunawan serta Adri yang diduga menjadi penadah mobil hasil penggelapan itu.

“Saya heran, kedua Oknum itu diduga pelaku penadah mobil saat menyerahkan mobil ke Polresta Bandar Lampung, kok tidak di proses hukum, seharusnya bukan hanya mobil milik saya saja yang dijadikan Barang Bukti (BB).

Kedua Oknum penadah tersebut juga seharusnya ikut diamankan. Pelaku dan penadah sama-sama bisa dijerat hukum,” kata Subirman kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2020.

Menurut Sobirman, kasus pencurian dua unit kendaraan roda empat milik Subirman (60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung. Bahwa mobil BE-1167-CV itu dilarikan oleh Ari Putra Soenadi (34), yang merupakan Oknum sales marketing dealer mobil Daihatsu di Kota Bandar Lampung.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver BE-1167-CV milik pamannya namun sampai pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian mobil tak kunjung dikembalikan,” kata Rita keponakan Sobirman.

Kemudian tak lama berselang pihak keluarga mencari tahu letak posisi mobil tersebut, lalu ditemukanlah mobil Daihatsu Xenia silver tersebut di kediaman Novian Heri Penjabat (PJ) Kepala Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Ari juga telah melarikan kendaraan lainnya milik Subirman BE-1279-YN Daihatsu Xenia warna putih Mobil tersebut digadaikan Ari kepada pria bernama Patra Gunawan yang diketahui adalah salah satu Calon Kepala Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Saat dikonfirmasi, Patra Gunawan mengakui telah menerima mobil dari Ari Putra Soenedi melalui perantara kakak iparnya yang bernama Adri dengan system gadai sebesar Rp 35 juta.

Terkait dugaan penadah yang dituduhkan kepadanya, Patra Gunawan berkilah tidak tahu menahu soal kasus pencurian yang dilakukan Ari.

“Saya hanya berurusan dengan Adri dan saya tidak mau mengembalikan mobil ini jika Adri atau Ari tidak mengembalikan uang yang sudah saya berikan.

Saya menerima mobil gadaian tersebut hanya bersuratkan STNK, dan menginginkan pengembalian mobil hanya bisa dilakukan jika si Adri atau Ari mengembalikan uang miliknya,” katanya.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Sobirman juga telah mengajukan perkara tersebut ke Kepolisian. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang menemukan titik terang.

“Padahal dari hasil penelusuran sudah ada puluhan unit mobil dan uang lebih dari Rp 1 miliar yang digelapkan Ari Putra Soenedi. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap,” ujar Rita. (HTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *