Lampung: Pasutri Paruh Baya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Penyalahgunaan barang haram Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, akan tetapi juga wanita, kendatipun mereka sudah cukup banyak yang telah ditangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali menangkap dan mengamankan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Terduga Pengedar Sabu yakni MN (41) dan  IY (46) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Senin petang (30/1/2023) pukul 16.30 WIB.

Dari tangan mereka petugas menyita Barang Bukti berupa satu Paket Sabu-Sabu bruto 9,90 gr, dua Plastik Klip Bening bekas pakai, satu Unit Timbangan Digital warna silver, satu Lakban kuning dan hitam.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan dan mengatakan, penangkapan terhadap Terduga Pelaku bermula pada sore itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat, bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi Narkoba oleh pemilik rumah (MN),”” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

“Mendapat informasi itu, Tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas Meja terdapat barang diduga Sabu. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, setelahnya kemudian mereka berikut Barang Bukti kita bawa ke Mapolres,” jelasnya.

“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, hanya 2 orang yang terkait dengan Barang Bukti yang diamankan,” terang AKP Made Indra.

“Lain-lain terkait perkembangan, nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *