Lampung: Panitia Pilkades Gunung Maknibai Diduga Curang

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Terkait apa yang disampaikan oleh Sekretaris  Camat (Sekcam) di salah satu Media Online, disinyalir hanya tepisan untuk memperlancar proses Pelantikan  Calon Kepala Desa (Kades) Nomor Urut Dua.

“Pasalnya, saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades, Kamis 13/07) lalu, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Panitia Pilkades Gunung Maknibai belum menetapkan siapa pemenang dari pesta demokrasi tersebut, karena masih sengketa,” jelas Damiri Saksi Nomor Urut Satu saat dimintai tanggapannya pasca terlantiknya Calon Kades Nomor Urut Dua, Rabu (26/07/2023).

“Perihal adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Ketua Panitia, namun pada hari Jumat sore 14/07 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Kecamatan dan Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara diduga telah menggelar Rapat Pleno secara mendadak, tanpa memberikan undangan pada semua pihak, khususnya BPD, Calon Kades,” jelasnya.

“Jadi, karena masih sengketa itu pula, bagaimana pihak mau menetapkan pemenangnya, dan berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) seperti apa yang disampaikan oleh pihak Panitia Kabupaten Lampung Utara saat Pleno dadakan itu,” ujarnya.

“Kami tidak tahu dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kami mengetahui setelah terjadi adanya Pleno yang terkesan tergesa-gesa,” ungkapnya.

“Saat Pleno digelar di Kecamatan Sungkai Barat, saya tidak mendengar, bahwa Sekretaris Camat (Sekcam) setempat mrnyampaikan apa yang dijelaskannya di media online teras Lampung,  bahwa “Apabila sampai dengan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 3 BPD belum menetapkan Kepala Desa Terpilih, maka Calon Kepala Desa peraih suara terbanyak,” terang Saksi.

“Sebab, Pilkades pada hari Kamis (13/07), dan tiba-tiba Jumat sore (14/07) pihak Kecamatan telah mengadakan Rapat Pleno dan langsung menetapkan pemenangnya,” ungkapnya.

“Seharusnya, jika benar itu Rapat Pleno, ya BPD, para Calon Kades dan Saksi diundang secara resmi,  ada undangannya. Saat rapat pun seharusnya pihak Kecamatan mempersiapkan buku daftar hadir, jangan asal rapat. Karena ini berkaitan dengan haknya masyarakat. Jadi, jangan ciderai pesta demokrasi kami masyarakat Desa Gunung Maknibai dengan adanya kecurangan-kecurangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Sekcam Sungkai Barat telah menyampaikan tanggapanya dilansir oleh media online teraslampung.

“Memang benar, kami yang menetapkan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades pada 13 Juli lalu,” jelas Sekretaris Camat Sungkai Barat, Hamami F. Mega, Selasa (25/7/2023).

Kendati demikian, langkah yang mereka lakulan ini memang dibenarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagaimana yang telah diubah dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, hingga batas waktu, Badan Permusyawaratan Desa masih menetapkan Kepala Desa Terpilih.

Adapun Pasal yang mengatur tentang itu, ada di Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 52 ayat 1. Dalam Pasal 51 ayat 3 disebutkan, bahwa penetapan Kepala Desa Terpilih paling lama tiga hari setelah penghitungan suara selesai.

Apabila sampai dengan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 3, BPD belum menetapkan Kepala Desa Terpilih, maka Calon Kepala Desa peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih oleh Camat.

“Atas dasar itulah, makanya saya sebagai Pelaksana Harian Camat, atas nama Camat menetapkan Kepala Desa Terpilih untuk Desa Gunung Maknibai,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *