LAMPUNG UTARA- JK. Ormas GML DPD Lampung Utara pertanyakan perkembangan pelaporan kasus dugaan Pungli BLT di Lampung Utara. Jumat (3/7/2020).
Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara mengaku kecewa karena laporannya yang tak kunjung diproses penegak hukum.
Laporan yang dimaksud adalah aduan dugaan Pungli dengan No:41/DPD/GML/LU/v/2020 pada tanggal 19 Mei 2020 yang diduga terjadi di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
GML melaporkan dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Aparatur Desa terkait penyaluran BLT Dana Desa (DD).
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari aparat Kepolisian Polsek Bukit Kemuning,” kata Ketua Ormas GML Lampung Utara, Rusdi Effendi
Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali secara langsung maupun via telephon dengan petugas Polsek Bukit Kemuning untuk mempertanyakan terkait sudah sejauh mana perkembangan laporan aduan mereka.
“Namun jawabannya selalu masih dalam penyidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Sekjen GML Lampung Utara, Usman mengatakan, kekecewaannya bukan tanpa dasar, sudah lebih dari 40 hari dari sejak laporan belum ada kejelasan sama sekali.
“Jadi wajar kami menduga ada apa di balik semua ini?,” kata Usman. (Rud)