jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Kalapas Rajabasa Maizar, bahwa Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
“Agung Ilmu Mangkunegara dipidana 5 tahun. mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian Negara,” kata Kalapas Rajabasa Maizar.
Lanjut Maizar, Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian Negara Rp 57,8 miliar dari total kerugian Negara Rp 63 miliar Subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
“Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” lanjutnya.
Diketahui, tahun 2020, Agung mulanya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda Rp 750 juta, Subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Agung juga dibebankan Rp 74,6 miliar Subsidair 2 tahun kurungan penjara, karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat Bupati.
Usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Agung dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun pidana. Kemudian, uang pengganti dari Rp 74 miliar dikurangi menjadi Rp 63 miliar Subsider 1 tahun 6 bulan. (Suhaimi Toni/Basir)