PESAWARAN- JK. Dugaan adanya dana Bumdes yang fiktif, yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Usaha Mandiri dan Pemberdayaan Masyarakat pada tahun anggaran 2017 di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran terindikasi diselewengkan.
Pasalnya, BUMDes Desa Sinar Harapan diduga fiktif dan tidak jelas keberadaannya.
Dari data yang dipublikasikan Sistem Informasi Desa Kementerian Desa (SIDkemendes), Pemerintah Desa Sinar Harapan menganggarkan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 352.806.920, tapi nyatanya tidak diakui oleh Ketua Bumdes Karya Usaha Mandiri Desa Sinar Harapan, serta warga masyarakat Desa Sinar Harapan pun mempertanyakan BUMDes pada tahun 2017 yang berstatus aktif, namun realitanya BUMDes tersebut tidak ada, atau belum dibentuk, hingga warga menduga Dana Desa di salah gunakan Pemerintah Desa.
“Pada tahun 2017 Bumdes tidak pernah dibentuk, tapi kok bisa dananya di cairkan, atau jangan-jangan Kades menjadi Ketua Bumdes juga,” ungkap warga Desa Sinar Harapan yang berinisial DP.
Lanjut DP, Iya betul, pada tahun 2017 yang lalu di Sistem Informasi Desa APBDES nya menganggarkan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 352.806.920 yang diduga fiktif, dan itu harus segera dipertanyakan kepada Kepala Desa Sinar Harapan agar semua ini menjadi jelas, paparnya. Minggu (14/03/2021).
Ketika awak media dan LSM BPPI DPW Provinsi Lampung mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Bumdes Karya Usaha Mandiri Desa Sinar Harapan (Hartono), iya pun mengatakan, iya, saya sebagai Ketua Bumdes Karya Usaha Mandiri di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kab. Pesawaran, tidak pernah menerima dana sebesar Rp 352.806.920 tersebut pada tahun 2017.
“Saya tidak pernah menerima ataupun mendapat transfer dari Desa ke rekening Bumdes pada tahun 2017, karena kepengurusan Bumdes di bentuk pada akhir tahun 2017 yang lalu dan di SK kan pada tahun 2018, jadi Bumdes tidak pernah menerima dana yang sangat besar tersebut. Kalau di tahun 2018 Bumdes mendapatkan transfer, iya, dengan nominal Rp 163.132.000 untuk penyulingan Buah Pala”.
“Dan di tahun 2019 Bumdes mendapat transfer sebesar Rp 85.167.00 untuk pengadaan Tarub dan pada tahun yang sama Bumdes pun mendapat transfer dari dana Gadis sebesar Rp 100.000.000 untuk pengadaan photo copy, meskipun dana nya di transfer pada tahun 2020 jadi Bumdes Desa Sinar Harapan ini pada tahun 2017 tidak pernah mendapatkan penyertaan modal yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tersebut,”terangnya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung dengan Kepala Desa agar ada kejelasan uang Bumdes yang dianggarkan pada tahun 2017 tersebut benar dianggarkan atau tidaknya. Karena sepengetahuan saya sebagai Ketua Bumdes Desa Sinar Harapan ini, tidak pernah menerima transferan dari Desa ke rekening Bumdes, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke Kantor Desa, Kades tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan, Kades tidak bisa di konfirmasi.
Menindak lanjuti dugaan fiktifnya dana Bumdes tersebut, Ketua LSM BPPI DPW Provinsi Lampung akan bekoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kejari dan Polres Pesawaran, tuturnya. (Asfari)