Lampung : KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawainya

TANGGAMUS- JK. Ailawati Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Siring Betik, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang terjadi di Puskesmas setempat oleh Oknum pegawainya. Rabu (13/01/2021).

Selaku pimpinan, Ailawati akan melaksanakan langkah-langkah yang dirasanya bijak, demi kenyamanan Puskesmas Siring Betik dan berharap permasalahan dugaan pelecehan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Ailawati yang akrab disapa bunda tersebut tidak akan menghalang-halangi jika kedua belah pihak akan melanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi sekalipun, sebab semuanya merupakan haknya kedua belah pihak masing-masing.

Menurutnya, tahap awal yang akan dilakukannya adalah dengan memanggil kedua belah pihak secara terpisah guna menentukan langkah terbaik kedepannya.

“Saya akan memanggil yang melaporkan terlebih dahulu, setelah itu memanggil yang dilaporkan,” kata Ailwati di ruang kerjanya.

Ailawati menjelaskan, pemanggilan secara terpisah dengan alasan jika sekaligus dua-duanya akan menimbulkan masalah baru, sebab belum waktunya, karena mungkin masing-masing belum menerima, baik yang terlaporkan maupun yang melapor tidak menerima, karena merasa telah diperlakukan (pelecehan-Red). Serta yang dilaporkan juga mungkin tidak menerima karena dia merasa tidak bersalah.

“Jadi saya akan mendengarkan dulu masing-masing persepsinya dari mereka berdua, kemudian setelah bisa, kita simpulkan bagaimana titik temunya, kapan ada waktunya kita pertemukan,” jelasnya.

Sambungnya, “penyelesainnya sudah jelas kalau saya sebagai pimpinannya disini saya minta agar penyelesaiannya kalau bisa secara kekeluargaan, itu yang paling utama, dan diluar itu terserah mereka yang jelas untuk kenyamanan bekerja kita arahkan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ailawati yang peran dan tugasnya sebagai pimpinan menegaskan bahwa, yang pertama korban adalah wanita pegawai perempuan yang ia juga harus dilindungi kenyamanannya.

“Untuk pihak yang dilaporkan, saya juga berikan haknya untuk menjawab agar dia merasa nyaman dengan jawabannya dengan persepsinya kami menghargai itu,” terangnya.

Disinggung terkait penindakan displin kepada terlapor atas pelaporan oleh korban ke Polres Tanggamus, ia menyatakan bahwa, displin telah diatur pada PP 53 Tahun 2010.

“Disiplin telah diatur, tapi sebelum bicara aturan, saya terlebih dahulu mengajak pelapor dan terlapor untuk membicarakan hal ini kepada kedua belah pihak agar masalah ini kalau bisa di selesaikan secara kekeluargaan dulu,” tandasnya.

Sementara, saat hendak dimintai keterangan, (MZ) selaku terlapor tidak berada di ruang kerjanya yang hanya terlihat komputer menyala diatas meja kerjanya.

Sebelumnya diberitakan, merasa dilecehkan oleh Oknum Pegawai Puskesmas Siring Betik, Kecamatan Wonosobo. Bidan berinisial RS (24) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus. Sabtu (9/01/2021).

Pasalnya, Oknum berinisial MZ (53) selaku senior telah melakukan perbuatan verbal dan non verbal yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan bawahannya. (HTM/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *