LAMPUNG BARAT- JK. Kerjasama Pekon/Desa dengan media massa tidak melanggar hukum. Dikabarkan ikut mengatur bahkan memaksa Pemerintah Pekon/Desa dalam menjalin kerjasama dengan media massa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lampung Barat, Ronggur L Tobing membantah tudingan tersebut.
Ditemui di ruangannya, Senin (27/4/20) dengan santai Ronggur menjelaskan bahwa, PMD tidak ada kaitannya dengan alokasi kerjasama publikasi melalui Dana Desa (DD) ataupun nilainya seperti yang di tuduhkan dalam komentar masyarakat di Facebook.
“Kerjasama tersebut sepenuhnya menjadi keputusan antara Pekon/Desa dan media massa. Selain itu, kerjasama itu juga diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, jadi itu sah dan tidak melanggar ketentuan atau hukum,” tegas Ronggur.
Lebih lanjut, Ronggur menerangkan bahwa, dalam Lampiran Permendagri diatas, pada Kode Rekening 2.6.02 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (misal : Pembuatan Poster/Baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dll) menjadi dasar Pekon/Desa dalam anggaran kerjasama dimaksud.
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat, Yosua Ngantung kembali menegaskan bahwa, “IWO secara organisasi tidak pernah menjalin kerjasama publikasi dengan pihak manapun, apalagi mengatur dan memaksa seperti yang dituduhkan dalam komentar pada medsos”.
“Jika ada anggota IWO yang ikut serta dalam kegiatan publikasi Dana Desa (DD) itu sudah sesuai dengan fungsinya sebagai media massa”.
Dengan tegas, Yosua meminta kepada semua pihak yang menebarkan isu di medsos, silahkan lapor ke pihak berwajib jika memang ada yang salah terkait publikasi Dana Desa (DD) tersebut. (Wan/One)