Lampung: Kejari Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampung Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Sebanyak 22 Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Provinsi Lampung, Kamis (20/7/2023).

Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., bersama Forkopimda pada Acara  Penyerahan Aset Milik Daerah Tahap Pertama dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri kepada Pemda Kabupaten Lampura Tahun 2023 bertempat di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Lampung Utara.

Pengembalian tersebut terjadi berkat adanya Koordinasi dan Sinergitas antara Pemkab dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berasal dari Kejaksaan dan OPD setempat.

“Dari 22 Randis, 6 di antaranya kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua,” ujar Bupati Budi Utomo usai kegiatan.

Menurut Bupati, pengembalian tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik Pemerintah Daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan.

“Inilah pentingnya koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi. Kami mengimbau bagi yang mendapatkan Randis agar merawat serta menyelesaikan segala Administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya,” terang Bupati.

Sementara, Kepala Kejari Kotabumi Mohamad Farid Rumdana mengatakan, bahwa pengembalian tersebut terjadi setelah Kejaksaan melaksanakan koordinasi bersama dengan OPD pasca keluarnya LHP dari BPK. Khususnya BPKA dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Untuk tahap awal, ada beberapa kendaraan roda dua dan empat (R2-R4) yang tak sesuai dengan peruntukkannya.

“Ada yang hilang dan lain sebagainya, kita menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan Alhamdulillah didapatlah ini semua,” tambahnya.

Farid menjelaskan, bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan Negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Kejaksaan.

“Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan,” tegasnya.

Dengan pengembalian tersebut, menjadi motivasi bagi Dinas/Instansi lain agar dapat melakukan hal serupa. Termasuk di Forkopimda sebagai upaya menata ulang Aset Daerah,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *