Lampung: Kapolres Lampung Utara Tepati Janji, Tangkap Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Masih kuat dalam ingatan saat Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., turut mengusung Jenazah (ILH) korban kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) Hewan Ternak kurang lebih satu minggu yang lalu, TKP di Desa Sukamaju RT/RW 001/004 Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. seraya mengatakan.

“Secepatnya akan kami ungkap,” kata Kapolres.

Pernyataan itu ia buktikan dengan keberhasilan jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara di Backup Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., dengan menangkap dua dari empat orang Pelaku-nya di sebuah rumah kontrakan Wilayah Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (26/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres AKBP Kurniawan mengatakan, bahwa para Pelaku merupakan sindikat yang bersenjata api dan juga Sajam, spesialis Pencurian Hewan Ternak antar Provinsi.

“Untuk di Lampung Utara sendiri setelah didalami tercatat ada 6 (enam) TKP dari aksi kejahatannya, yakni dua di Wilayah Kecamatan Abung Timur, empat di Wilayah Kecamatan Abung Tengah,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers bertempat di Halaman RSU Riyacudu Kotabumi, Jumat (27/12923).

Kapolres AKBP Kurniawan mengungkapkan, terkait penangkapan para Pelaku, melalui serangkaian penyelidikan Tim-nya, Tekab 308 Presisi yang di Backup Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan Pelaku diketahui berada Wilayah Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung bergerak kesasaran, persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Terduga Pelaku Utama FRZ (33) terdata warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berikut Barang Bukti (BB).

Kemudian, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap Terduga Penadah JN (24) di Wilayah Kecamatan Pemulutan juga berikut Barang Bukti.

Saat keduanya telah dibawa untuk mencari BB  lain yang buang Pelaku di sekitar Simpang Propau, Pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya (Terduga FRZ) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur diarahkan ke Kaki Pelaku.

Selanjutnya, oleh petugas FRZ dibawa ke Rumah Sakit Umum Riya Cudu Kotabumi untuk mendapat pertolongan, Terduga FRZ dinyatakan pihak RS telah meninggal dunia.

“Terhadap dua orang Pelaku lainnya, Tim masih melakukan pencarian,” terang AKBP Kurniawan.

“Barang Bukti yang kita sita/amankan berupa satu Unit kendaraan Minibus Toyota Inova warna abu-abu BG 1021 UD, dua pasang Plat Nopol BG 1237 RA dan BG 1586 RU, satu Terpal warna biru, lima Ekor Kambing, satu Unit Senpi Rakitan jenis Revolver dengan empat Butir Amunisi Aktif, enam Voklam Lampu Kendaraan Avanza serta dua buah Ambal Hitam.

Kapolres AKBP Kurniawan mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh warga masyarakat Lampung Utara.

“Sekaligus berterima kasih atas doa rekan-rekan semua pihak atas pengungkapan kasus yang yang meresahkan hingga menelan korban ini. Semoga ke depan situasi Kamtibmas di Lampung Utara akan menjadi lebih kondusif,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *