jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo menandatangani perjanjian kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pembangunan.
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara di Ruang Siger Pemkab setempat, Kamis (25/1/2024).
Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah perlu adanya pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan juga diperlukan adanya pemberian pertimbangan hukum, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha.
“Untuk itulah saya sangat menyambut baik, karena pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura M. Farid Rumdana menjelaskan, perjanjian kerja sama ini hanya untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak untuk kasus korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, itu nanti ada permohonan dari OPD yang bersangkutan kepada Kejaksaan, yang kemudian akan dikaji jika memenuhi persyaratan akan ditindak lanjuti, tapi tidak untuk kasus korupsi,” pungkasnya. (Suhaimi Toni)