LAMPUNG UTARA- JK. Untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Lampung Utara terus melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), terbukti dengan berhasil mengungkap kasus Curas mobil Truck bermuatan Kopi yang menjadi target 100 hari Program Prioritas Kapolri dan 2 (dua) kasus atensi lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, adapun Tersangka Curas mobil Truck yang berhasil diamankan adalah AR (27) warga Desa Nibung Selatan, Kec. Gunung Pelindung, Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Tangerang Banten, AB (36) warga Desa Nibung, Kec. Gunung Pelindung, Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur, M (36) warga Desa Pelindung Jaya, Kec. Gunung Pelindung, Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur dan T (41) warga Desa Sumber Hadi, Kec. Melinting, Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur.
“Terhadap Pelaku AR, AB dan Mr. M dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Lampung Utara Bambang Yudho Martono didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat. Rabu (05/5/2021).
Kemudian lanjut Kapolres, kronologis kejadian dimana para Pelaku menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang mobil Truck Colt Diesel/Carter korban yang bermuatan Kopi, kemudian Pelaku turun dari mobil Avanza dan menyuruh korban turun, lalu memukul korban, ancam korban menggunakan sebilah Sajam (Golok).
Kemudian mengikat korban dengan Tali Tambang warna putih, menutup Mata korban dengan Lakban, setelah itu Pelaku membawa kabur mobil truck Colt kearah Waykanan, selanjutnya membuang korban di Perkebunan di Daerah Desa Blambangan Umpu, Kab. Waykanan.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) Unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kuning kombinasi No. Pol. BE 9960 CS, 1 (satu) bilah Sajam jenis Golok warna coklat, 1 (satu) utas Tali Tambang warna putih yang dipakai Tersangka untuk mengikat korban, Lakban warna coklat untuk menutup Mata korban dan pretelan Bemper depan dan samping variasi mobil Truck warna biru milik korban,” ujar Kapolres.
Tak berhenti disitu, jajarannya juga berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan mengamankan Tersangka R (16) warga Jl. Kebun Jambu Desa Candimas, Kec. Abung Selatan, dan S (26) warga Jalan H. Ishak Sugiwaras, Kel. Sindang Sari, Kec. Kotabumi berikut Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 3048 FJ.
Selain itu, Pelaku Penipuan dan Penggelepan satu (1) Unit mobil merk Suzuki Ertiga dengan Tersangka RS (26) warga Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah methalik No. Pol. BE 2970 JF.
“Untuk Tersangka Curas akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, Tersangka Curanmor Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan Tersangka Penipuan dan Penggelepan di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (APD)