PESAWARAN- JK. Hj. Nurhasanah, SH., MH memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan penanganan Corona atau Covid-19 serta memberikan Sembako kepada masyarakat Desa Gedung Gumanti, Rabu (15/4/20)
Menurut Nurhasanah, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Virus Corona. Dengan cara langkah-langkah dalam pencegahan harus terinformasikan dengan baik.
“Informasi yang diterima masyarakat harus diberikan melalui pemahaman yang baik dan benar tentang apa, bagaimanan bahaya dan upaya-upaya penanggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang baik, membuat masyarakat untuk bisa disiplin menerapkan social distancing atau membatasi interaksi sosial untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.
“Jika masyarakat mengerti dan memahami, masyarakat juga akan membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, dan sebisa mungkin bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing,” imbuhnya.
Nurhasanah juga menyinggung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dikarenakan bantuan kepada masyarakat sampai saat ini belum ada.
Ia meminta, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menganggarkan dana untuk pencegahan Corona dan mengikuti apa kebijakan yang ditetapkan secara Nasional.
“Ini merupakan bencana nasional, dan ini merupakan penanganan nasional juga. Dimana Pemerintah Kabupaten Pesawaran merupakan bagian dari Pemerintah Nasional, sehingga harus mengikuti ketentuannya juga.
Dan Pak Presiden jelas mengintruksikan Pemerintah Daerah maupun Pusat, 50 persen anggarannya harus diberikan untuk penanganan Virus Corona,“ tutupnya. ( Rudi )