BANDAR LAMPUNG- JK. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri acara peluncuran Kartu Pendidik Berjaya penerima dana peningkatan kesejahteraan bagi Guru Honor murni SMA, SMK, SLB se-Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur, Selasa (7/7/2020).
Acara ini dihadiri juga oleh Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BKD, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Jajaran Forkopimda di Provinsi Lampung, Perwakilan Danlanal, Perwakilan Anggota Komisi V dan undangan yang telah ditentukan.
Peluncuran Kartu Pendidik Berjaya dalam rangka mewujudkan 33 Janji Kerja Gubernur serta Wakil Gubernur, yang tercantum dalam Visi pembangunan Daerah Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya serta melalui Misi kedua yaitu mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan pelayanan publik dan Misi yang ketiga yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa untuk menjadi seorang Guru bukanlah hal yang mudah, membutuhkan kesabaran dan niat yang serius untuk terjun ke dalam dunia Pendidikan. Oleh karenanya, Gubernur memberi perhatian lebih untuk kesejahteraan Guru melalui beberapa program yakni, Sertifikasi, Insentif, serta bantuan lain. Kesejahteraan tersebut sangat diharapkan oleh para Guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Menjadi Guru bukanlah hal yang mudah, butuh kesabaran serta niat yang kuat untuk serius berkecimpung dalam dunia Pendidikan. Untuk itu, perlu diperhatikan kesejahteraan Guru sebagai pendorong semangat bekerja dalam pengabdian di satuan pendidikan. Pemberian Tunjangan Kesejahteraan guru melalui Insentif, Sertifikasi, atau bantuan lainnya, menjadi hal yang sangat diharapkan, terutama oleh para Guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Arinal.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dana peningkatan kesejahteraan bagi Guru Honor murni sebanyak 4.849 orang dengan total anggaran Rp 5.943.904.200 (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Bagi Guru penerima dana peningkatan kesejahteraan, mereka akan diberikan Kartu Pendidik Berjaya sebagai tanda telah diterimanya dana peningkatan kesejahteraan untuk tahun 2020.
Gubernur juga sudah mendiskusikan dengan Dinas untuk membuat fungsi lain dari Kartu Pendidik Berjaya tersebut. Fungsi lain yang disebutkan oleh Gubernur diantaranya dapat dipakai pada saat berada di Tol, dapat dipakai untuk berbelanja di Mall dan dapat juga dipakai untuk membayar listrik. Fungsi lain tersebut pun akan ditanggung oleh Guru penerima Kartu Pendidik Berjaya.
“Saya sudah mendiskusikan bersama Dinas agar Kartu Pendidik Berjaya itu dapat difungsikan untuk hal lain, seperti di tol (Kartu tersebut) dapat dipakai, di mal, membayar listrik pun bisa dipakai, tapi kembali lagi ditanggung oleh Guru-guru yang menerima,” jelas Arinal. (SRF)
Sumber:DinasKominfotikProvinsiLampung