Lampung: Dua Dari Empat Pelaku Cabul Terhadap Siswi SMA Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA  – Dua dari empat Pemuda Pelaku Pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang Siswi Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lampung Utara ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Kedua Tersangka tersebut, yaitu berinisial DK (19) dan SA (16) merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu telah diamankan, kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang  rekan Tersangka Pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan, pihaknya pada Hari Selasa (8/8/2023) telah mengamankan dua orang Pemuda, karena diduga kasus Pencabulan secara bergilir terhadap seorang Siswi Pelajar SMA di Lampung Utara (sebut saja Mawar, 16), yang dilakukan di rumah salah seorang Pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Para Pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebihlanjut guna mempertangungjawabkan perbuatanya itu,” ujarnya. Kamis (10/8/2023).

Kasat menjelaskan, dari penanganan kasus tersebut diketahui dua orang rekan Tersangka Pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para Pelaku mengakui perbuatannya, dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat Video Porno.

“Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,” paparnya.

Sementara itu, menurut keterangan sejumlah Saksi-saksi baik korban, diketahui sebelum peristiwa tersebut, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi Ruangan Kelas di sekolahnya dan disuruh membeli Lem di Warung.

Namun, ketika hendak membeli Lem dan tiba di Pintu Gerbang Sekolah bertemu dengan salah satu Pelaku (teman sekolah korban-red), menawarkan untuk menghantarkanya.

Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah) tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.

Setelah tiba di rumah Pelaku tersebut korban disuruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka dirumah tersebut telah ada tiga orang Pemuda dan temannya.

“Pelaku (teman sekolah korban) langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut, saya tinggal di rumah ini”, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya, dicabuli,” terang Kasat menirukan penuturan Saksi.

“Setelah melakukan Aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga Pemuda teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak, namun tak berdaya,” pugkasnya. (Suhaimi Toni/Bsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *