jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) menggelar Sidang Paripurna tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun rincian 4 (empat) Raperda tersebut, yaitu 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, serta 1 (satu) Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md., bertindak sebagai Pimpinan Sidang Paripurna bersama Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra dan para anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., hadir untuk mewakili Bupati Lampung Utara yang berhalangan hadir.
Selain itu, dalam Sidang Paripurna tersebut hadir sejumlah perwakilan Forkopimda Lampung Utara, pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Awak Media Cetak dan Elektronik.
3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut, yakni Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda, Raperda Tentang Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Tentang Kemandirian Pangan.
Sedangkan Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, yakni Raperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
Sekda Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang telah mengerahkan segenap tenaga dan pikiran, serta bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama terhadap keempat Raperda yang dimaksud, sehingga dapat diselesaikan bersama demi mendukung kemajuan pembangunan Lampung Utara.
“Selanjutnya, dengan selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini, dan telah disetujui dan disepakatinya keempat Raperda ini, maka Rancangan Peraturan Daerah harus disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk kemudian dievaluasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.. (Suhaimi Toni/Basir)