Lampung: DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Pelarian Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada 22 Mei 2021 silam, akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) menangkapnya di rumah kediaman Pelaku

SR berhasil diamankan petugas setelah diketahui, bahwa dirinya baru pulang dari Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 16.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu, Terduga Pelaku SR harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum, mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H.,. S.I.K., M.I.K., membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku SR, Kamis (8/12/2022)

Kapolsek Iptu Farikhin mengatakan, perbuatan Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai dengan Pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Mahesar Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan, Pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel Pintu Jendela.

Kemudian, masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 4 (empat) Unit  Handphone berbagai merk, setelahnya Pelaku kabur, dan korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.

“Saat ini Terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang Terduga Pelaku lainnya YG dan RK sudah berproses terdahulu (sedang menjalani hukuman),” kata Iptu Farikhin. (Suhaimi Toni/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *