LAMPUNG UTARA- JK. Ditagih Kolektor Bank Mekar Ibu-ibu Rumah Tangga lapor Kepala Desa. Warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, mengadukan Karyawan/Kolektor Bank Mekar yang masih berkeliling di Desa Gunung Betuah untuk menagih kredit para ibu rumah tangga, pada Kepala Desa, (15/4/2020)
“Seyogyanya dengan adanya himbauan yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia bahwasanya Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta BUMM/BUMS agar dapat memberikan kebijakan menunda pembayaran cicilan pada konsumen/kreditur dalam situasi penanganan pandemi Virus Covid-19 sampai pada waktu yang di tentukan agar dapat tidak melakukan penagihan pada kreditur khususnya yang terdampak Covid-19.
Pengaduan di maksud disampaikan segenap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terlilit hutang pada Bank Mekar atau Bank Keliling, menurut mereka para Ibu Rumah Tangga tersebut, kami mendatangi Kepala Desa untuk menyampaikan keluhan kami agar dapat di bantu, mendapat kelonggaran atau penangguhan dari kolektor Bank Mekar yang setiap minggunya selalu mendatangi dan mewajibkan tetap membayar kredit setiap minggunya atas tunggakan kredit kami,”ungkap salah satu Ibu Rumah Tangga bernama Evi Anggita
Menurut Evi, ”dirinya sebagai perwakilan dari Ibu-ibu Rumah Tangga yang terdampak langsung wabah Covid-19 menyampaikan keluhan tentang nasib mereka, bahwasanya kami ini bagaimana Pak Kades”?
Sementara dalam rangka ikut mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 kami yang kesehariannya dagang sayuran, dagang makanan, dagang manisan, dll, di himbau untuk dirumah saja dan kami di datangi terus oleh Kolektor Bank Mekar” dan harus bayar.”ujarnya.
Kepala Desa Gunung Betuah Darwis sangat menyayangkan, Karyawan Bank Mekar yang masih berkeliaran dan tidak mematuhi himbauan Presiden Republik Indonesia dalam hal memberikan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman pada kreditur yang disampaikan dalam pidato Presiden Republik Indonesia meminta kepada Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing dan sejenisnya agar memberikan kebijakan kepada konsumen dan menunda penagihan kepada masyarakat sampai dengan waktu yang ditentukan.”sebutnya.
masih menurut Darwis, dirinya mengajukan permohonan Kepada Pimpinan Bank Mekar melalui media agar kita saling menyadari situasi yang sedang kita hadapi, agar tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan dan sudi kiranya agar pihak Bank dapat memberi kebijakan penangguhan pada warganya yang terlilit hutang di Bank Mekar, untuk di kasih waktu sampai selesai penanganan wabah Virus Covid-19 ini.”pintanya.
Darwis menambahkan, bila ini terus di lakukan oleh Kolektor Bank Mekar, saya atas nama Pemerintah Desa Gunung Betuah tidak menjamin apabila ada sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi, apalagi bila karyawan yang bertugas melakukan penagihan tidak menggunakan alat pengamanan diri seperti tidak memakai atau mempergunakan Masker akan terpapar penyebaran dan penularan Virus Covid-19, ini perlu untuk di antisipasi,” jelasnya.
Sekali lagi, saya atas nama Pemerintah Desa Gunung Betuah, meminta kita sama-sama menyadari situasi ini, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama, wabah Virus bisa kita atasi, warga saya bisa beraktivitas, dan kembali akan melaksanakan kewajiban membayar kredit setelah mereka sudah bisa mendapatkan penghasilan kembali, atas kebijakan Pimpinan Bank Mekar, saya atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih, tutupnya.
Sementara hingga berita ini di rilis dan terbit, Pimpinan Bank Mekar ataupun Kolektor/Karyawan Bank belum dapat dikonfirmasi.” (Ron)