Lampung: Diskominfo Lampura Buka Kerja Sama dengan Perusahaan Media, Ini Syaratnya

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali membuka penerimaan pendaftaran kerja sama Media Masa dengan Sistem Online Melalui Aplikasi Sikeplu untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., mengatakan, pendaftaran secara resmi mulai dibuka pada Senin 12 Desember 2022.

Kadis Kominfo menjelaskan, tahapannya dimulai dari Pendaftaran Akun dan Penginputan Berkas 12 Desember 2022-06 Januari 2023. Selanjutnya, 07 Januari 2023-04 Februari 2023 proses Verifikasi Administrasi dan faktual dari seluruh Berkas yang masuk ke Aplikasi Sikeplu.

“Setelah proses Verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 06 Februari 2023,” kata Kadis Kominfo.

Kadis Kominfo menegaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini tidak ada masa sanggah atau perbaikan berkas. Untuk itu, harus teliti dalam melakukan penginputan Berkas, dan pastikan juga Legalitas keabsahan Berkas yang akan di Input.

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat, agar tidak menggangu proses selanjutnya. Untuk itu, diharapkan kawan Media lebih teliti dalam melakukan penginputan berkas, dan pastikan Legalitas Berkasnya masih berlaku,” kata Kadis Kominfo.

Menurut Kadis Kominfo, tidak adanya masa sanggah untuk perbaikan berkas, dikarenakan untuk mempercepat proses kerja sama pada tahun 2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses Adminitrasi kerja sama yang terbatas.

Kadis Kominfo mengingatkan, bagi Perusahaan Media yang ingin bekerja sama, Surat-Surat Izin Usahanya (NIB) harus lengkap, jelas dan masih berlaku. Selain itu, juga wajib memiliki Kantor Biro di Kabupaten Lampung Utara beserta perlengkapan Keredaksian.

“Nanti kami akan cek turun ke lapangan untuk mengecek langsung Kantor Biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang benar-benar Wartawan Profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Kemudian, Perusahaan Media tersebut juga harus taat Pajak. Karena itu, minimal SPT Pajak yang harus dilampirkan nantinya tahun 2021.

“Begitu juga dengan Surat-Surat Kuasa dari Perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk Surat Kuasa. Nama Biro juga harus terdaftar di Boks Redaksi,” terang Kadis Kominfo.

Lanjut Kadis Kominfo, hasil Verifikasi ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lampung Utara yang ingin bekerja sama dengan Perusaah Media.

Hasil Verifikasi ini juga nantinya akan diteruskan ke BPK dan Inspektorat Kabupaten.

“Nanti Unsur Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintahan Desa akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan Perusahaan Media yang kami nyatakan lolos Verifikasi Aplikasi Sikeplu,” pungkasnya

Sumber: Diskominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *