Lampung: Diduga Pelaku Curat atau Penadah Sepeda Motor di Giham Dibekuk Polisi

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Way Tuba Polres Way Kanan membekuk diduga Pelaku tindak pidana Curat Juncto Penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Selasa (01/08/2023).

Tersangka inisial ZA (32) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan kronologis kejadian, yakni terjadi pada Hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pramono Warga Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan bersama 2 orang rekannya memancing di Sungai Giham Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Sepeda Motor Honda Blade Warna Merah Silver dengan Nomor Registrasi BG 6423 XT Tahun 2011 milik korban diparkirkan dalam keadaan terkunci Stang dan Pramono bersama rekannya menuju Sungai.

Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB Pramono bermaksud pulang dari memancing dan menuju ke Sepeda Motor yang sebelumnya diparkirkan, namun sudah tidak ada lagi ditempat.

Akibat dari kejadian Curat (Pencurian dengan Pemberatan) tersebut, Pramono mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Merah Silver dengan Nomor Registrasi BG 6423 XT Tahun 2011.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebihlanjut.

Kronologis penangkapan pada Hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga kendaraan korban akan dijual di Daerah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Atas infromasi tersebut, petugas Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Barang Bukti bersama diduga Pelaku di Pertigaan Tugu Adipura Martapura, Kabupaten OKU Timur tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, Pelaku berikut Barang Bukti Sepeda Motor Honda Blade dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebihlanjut.

“Pasal yang dipersangkakan Pelaku dapat diancam dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun,” pungkasnya, (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *