Lampung: Diduga Ancam Korban Pakai Senpi, Polsek Bumi Agung Ringkus Warga Mesir Ilir

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Polsek Bumi Agung berhasil meringkus Pelaku diduga melakukan pengancaman dengan Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) jenis Badik di Pemukiman Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (13/03/2023)

Pelaku tersebut berinisial AS (30) berdomisili di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan kronologis kejadian, bahwa bermula pada Hari Jumat (10/03/2023) pukul 18:00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan membawa Senjata Api dan Senjata Tajam tanpa izin dan bukan pada peruntukan, peristiwa terjadi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.

Kejadian bermula saat terlapor AS datang ke rumah korban A/n Gustomi (42) untuk melangsungkan pernikahan dengan adik dari korban.

Kemudian, pada saat sebelum prosesi pernikahan terjadi cekcok mulut antara korban dan terlapor, setelah itu AS mengeluarkan Senjata Api dari pinggangnya dengan menodongkannya ke arah korban.

Ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, ramai orang berdatangan dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat 10-03-2023 sekitar pukul 19:00 WIB setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka berikut Barang Bukti Senpi Rakitan dan Sajam tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ ujar Kapolsek.

“Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP, untuk Sajam pelaku dapat di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

“Sementara, untuk kepemilikan Senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (2) Undang  Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *