Lampung: Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curi Mesin Pompa Air dan Gergaji

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga Pelaku tindak pidana Pencuria dengan Pemberatan (Curat) di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Rabu (02/08/2023).

Diketahui, Tersangka inisial JU (37)  berdomisili di Bukit Kemuning/Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, dan CA (23) berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan, bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Tri Sutrisno bersama keluarga menginap di rumah orangtuanya, karena orangtua korban sedang sakit.

“Saat Tri Sutrisno meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang, namun dalam posisi semua pPntu terkunci,” ujarnya.

“Keesokan harinya tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB korban kembali pulang ke rumahnya, diketahui bahwa 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air warna merah hitam merk Honda dan 1 (satu) Unit Gergaji Mesin warna Oranye merk new west yang sebelumnya berada di dapur rumah sudah tidak ada. Korban berusaha mencari dan memberitahu tetangga di sekitar rumah, namun tetap tidak ditemukan,” jelasnya.

“Akibat kejadian Pencurian tersebut, Tri Sutrisno mengalami kehilangan barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air dan 1 (satu) Unit Gergaji Mesin, apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 6,8. juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kapolsek menceritakan kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang keberadaan TSK di kediaman masing- masing.

“Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan Tersangka inisial JU dan CA bersama warga beserta Barang Bukti tanpa disertai perlawanan,” katanya.

“Kemudian, kedua Tersangka dan Barang Bukti Mesin Pompa Air dan Gergaji milik korban dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebihlanjut,” tuturnya.

“Pasal yang dipersangkakan untuk kedua Tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *