Lampung: Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Motor di Kampung Negara Harja

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Olres Way Kanan melalui Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu meringkus diduga Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian Motor di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (22/02/2024).

Tersangka inisial MS (28) berdomisil di Kampung Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan telah terjadi peristiwa Curat (Pencurian dengan Pemberatan) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda GLP II dengan No. Pol BE 6982 V, milik korban Rifardo Saputra.

Korban baru mengetahui, ketika bangun tidur terkejut melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya, lalu korban berusaha melakukan pencarian, namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp 9. Juta rupiah. Selanjutnya, Pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama personel Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan Pelaku Curat berada di seputaran Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Atas informasi itu, personel menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya, TSK berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Korban dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan petugas, setelah dilakukan penangkapan Pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di Wilayah Hukum Polsek Pakuan Ratu,” ungkap Kapolsek.

“Atas perbuatannya, Pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *