TANGGAMUS- JK. Camat Cukuh Balak Yosef diduga tak paham aturan, pasalnya saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Tanjung Raja dan Pekon Gedung dirinya mengatakan pekerjaan dari 2 (dua) Pekon tersebut sudah sesuai dengan aturan.
”Sudah ketemu Pj dan sudah klarifikasi, semuanya sudah sesuai dengan aturan,” katanya melalui pesan WhatsApp. Senin (7/12/2020).
Saat ditanya mengenai pemasangan pondasi yang tidak di gali, apakah tidak menyalahi aturan, pihaknya tidak memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, Perangkat Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan korupsi secara berjamaah, dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang disinyalir banyak tak terlaksana dan tak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).
Dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan pada bidang Pemerintahan yakni untuk belanja peralatan Kantor, 1 (satu) Unit Laptop dan Komputer tidak direalisaikan.
Selain itu, terdapat 1 (satu) Unit Tarub, Lemari Arsip 1 (satu) Unit, Meja Guru 3 (Tiga) Unit, Sound System 1 (satu) Unit, Meja Kerja 3 (Tiga) Unit yang juga tak direalisasikan.
Selain pada kegiatan tersebut, pada kegiatan pembangunan Rabat Beton Dusun Batu Nyangka dengan nilai anggaran Rp 249.448.500 dengan Volume pekerjaan P 500 M x T 0,12 x L 1,2 hanya direalisasikan sebesar Rp 44 juta dan diduga masih banyak kegiatan lain yang diduga disulap dan tak sesuai dengan volume pekerjaan, sehingga kualitasnya buruk.
Tidah hanya itu, Kepala Pekon Tanjung Raja juga diduga masih memiliki hutang upah kepada 13 Tukang pada pekerjaan Rabat Beton sepanjang 500 meter dengan nilai hutang Rp 15.000.000.
Bahkan menurut nara sumber bahwa, dana kegiatan yang tidak terlaksana yang seharusnya menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), namun pada kenyataannya dana tersebut ditarik kembali.
Sementara, Dana Desa (DD) Pekon Gedung Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 diduga menjadi ajang perbincangan Perangkat Pekon, pasalnya banyak pekerjaan yang diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Menurut nara sumber, pekerjaan Rabat Beton yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume, karen tidak menggunakan Batu Split, padahal pada RAB tertulis penggunaan Batu Split.
”Pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Volume yakni, pekerjaan pembangunan Rabat Beton Dusun Gedung 0,12x2x200m, dalam RAB tertulis ada pembelanjaan Batu Split senilai Rp 32.400.000, namun pada pengerjaan jalan tidak menggunakan Split.
Lalu ada lagi pembangunan Rabat Beton 0,12x1x1109 m juga sama, tidak menggunakan Batu Split, namun pada RAB ada pembelian Split sebesar Rp 60.000.000 juta rupiah,” katanya belum lama ini.
Lebih parah dikatakannya bahwa, pekerjaan pembangunan TPA tanpa menggali pondasi. Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus belum memberikan konfirmasi hingga berita ini di terbitkan. (HTM/P)