jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Tim Tekab 308 Presisi Krim-um Polda Lampung kembali meringkus seseorang berinisial EY (31) Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebut saja “Mawar” warga Lampung Utara, Minggu (8/01/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
EY yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas warga Dusun Tamansari, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan itu ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kotabumi Udik.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan, telah menangkap dan mengamankan Terduga Pelaku atas laporan keluarga korban An. Nasir (70),” ujarnya, Senin (9/1/2023).
Kasat AKP Eko mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Terduga Pelaku ini telah melakukan perbuatan Cabul sebanyak dua kali, yakni pada Bulan April 2015 dengan cara Pelaku datang ke rumah korban beralasan meminjam Kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Kemudian, kedua kalinya pada Bulan November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, Pelaku menarik korban, memukul Leher hingga lorban pingsan, kemudian menyetubuhinya hingga akhirnya mengakibatkan korban Hamil.
“Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, terhadap Pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Red)