jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga DPO Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) di Kampung Kali Papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Prprovinsi Lampung, Senin (07/08/2023).
Tersangka inisial AW (38) berdomisili di Kampung Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Januari 2012 pukul 20.00 WIB, korban bersama Saksi mau menonton Organ Tunggal di Kampung Kalipapan. Di dalam perjalanan, korban atas nama Gareng istirahat di Mess PTPN VII Tubu dengan Saksi duduk di atas motor.
“Seketika datang dua orang yang tidak dikenal dan meminta Rokok kepada Gareng dan sambil mengancam korban untuk berkelahi, dan datang lagi dua orang yang korban tidak dikenal langsung memegang Saksi. Setelah itu, Gareng diajak pergi bersama dua Pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru Nopol: BE 72975 WQ milik korban, dan dipertengah jalan, Pelaku memberhentikan dan menodongkan Sajam jenis Pisau Lipat ke tubuh korban. Pelaku langsung mengambil HP Nokia jenis X2 dan Motor milik korban langsung dibawa kabur oleh kedua orang Pelaku,” jelasnya
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta rupiah dan mengalami trauma, selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
“Kronologis penangkapan pada Hari Kamis tanggal 03-08-2023 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa DPO Pelaku berada di Lahan HTI Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” terangnya.
“Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 bersama anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AW tanpa disertai perlawanan,” ungkapnya..
“Saat ini, TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebihlanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (Efrianto/Red)