Lampung: Bupati Tanggamus Dewi : Sebagai Pelajar Perlihatkan Sifat Santun Kepada Masyarakat

jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri kegitan pelepasan Siswa-Siswi Kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Gisting Tahun Pelajaran 2021/2022 bertempat di Halaman Sekolah setempat, Selasa (14/06/22).

Kegitan yang dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi, Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang, Camat Gisting Purwanti, Kepala KUA Kecamatan Gisting Darmawan, Uspika Kecamatan Gisting, para Guru dan Wali Siswa SMP Negeri 1 Gisting.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada anak-anak yang telah lulus dan akan melanjutkan pendidikannya, semoga nantinya dapat duduk di Bangku Sekolah Favorit masing-masing, dan menjadi pelajar yang unggul serta menjadi kebanggaan bagi kita semua.

“Tak terasa tiga tahun telah berlalu, dari awal kalian masuk dan menuntut ilmu di sekolah ini, hingga pada saat ini kalian semua lulus 100% dengan nilai yang memuaskan. Kita yang hadir disini merasa bangga. Dan kini saatnya kalian melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke Tingkat SMA/Sederajat. Mudah-mudahan, dengan ilmu yang telah diajarkan di sekolah ini bisa menjadi bekal untuk kehidupan kalian dimasa depan nanti,” tutur Bupati.

“Sekolah ini telah mengajarkan kepada kalian para siswa-siswi untuk sopan santun. Perlihatkanlah sifat santun itu kepada masyarakat luas agar itu menjadi ciri khas kita. Jagalah nama baik sekolah, jangan rusak nama sekolah ini dengan hal-hal yang tidak baik. Meskipun kalian sudah tidak bersekolah disini lagi, tetaplah kalian membawa nama baik sekolah ini,” kata Bupati.

Dewi juga menambahkan, pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan.

“Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan, bahwa Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapatkan Pengajaran; ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-Undang. Oleh karenanya, pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak Warga Negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, dan berkewajiban menyelenggarakan satu sistem Pengajaran Nasional. Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN dan APBD, ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menjamin Warga Negara-nya mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, kita menyadari, sebagian masyarakat masih sulit dalam mengenyam pendidikan,” terang Bupati.

Sementara itu, Sunarmi Kepala Sekolah SMPN 1 Gisting mengatakan, bahwa akibat pandemi Covid-19 dua kali berturut-turut pelaksanaan penyerahan peserta didik dilakukan secara bergantian, bahkan dengan Daring, sungguh sangat sedih, namun kita harus patuh dan taat kepada aturan agar Covid segera berakhir.

Alhamdulillah, saat ini pandemi berangsur menghilang, namun kami selalu menghimbau tetap harus hati-hati. Kurang lebih 3 tahun dengan situasi Covid-19, kami pihak sekolah, Bapak/Ibu Dewan Guru mendidik Putra/i Bapak/Ibu dengan segala upaya, baik itu Daring, Luring,  bahkan ketika Putra/i Bapak/Ibu mengalami kesulitan, Bapak/Ibu Guru dengan penuh kesabaran membimbingnya,” pungkas Surnami. (HTM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *