Lampung: Bupati Tanggamus Ambil Sumpah dan Serahkan Petikan SK Pengangkatan PPPK Formasi 2021

jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Bupati Hj. Dewi Handajani melakukan pengambilan Sumpah dan penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berlangsung di Lapangan Pemkab Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa (14/6/2022).

Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 800/515/43/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi dalam laporannya, bahwa pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi tahun 2021 dilandasi dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Surat tersebut, antara lain menetapkan, bahwa Alokasi Birokrasi Nomor 766 Tahun 2021, tanggal 29 April 2021.

“Formasi 2021 PPPK Jabatan Fungsional Guru untuk Pemerintahan Kabupaten Tanggamus berjumlah 1201 Formasi, yakni Tahap pertama yang lulus 428, Tahap kedua 359,” jelas Yadi.

“Dari jumlah Alokasi Formasi yang tersedia tersebut, yang dapat terisi sebanyak 787 Formasi yang terdiri dari: Ahli Pertama Guru Agama Islam: 52, Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia: 12, Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris: 22, Ahli Pertama Guru Bimbingan konseling: 28, Ahli Pertama Guru IPA: 5, Ahli Pertama Guru IPS: 5, Ahli Pertama Guru Kelas: 587, Ahli Pertama Guru Matematika: 13, Ahli Pertama Guru Penjasorkes: 47, Ahli Pertama Guru PPKn: 10, Ahli Pertama Guru Seni Budaya: 4, Ahli Pertama Guru TIK: 2,” ungkap Yadi.

“Pemerintah dengan Proses pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja dilakukan kepada Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi telah diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Yadi.

Sementara, Bupati Hj. Dewi Handajani menyampaikan ucapan selamat kepada yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 766 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, kita mendapatkan alokasi Formasi PPPK Guru sebanyak 1.201 formasi. Akan tetapi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan tahap II berjumlah 787 orang dengan rincian, PPPK Tahap I: 428 orang, PPPK Tahap II: 359 orang,” jelas Bupati.

“Untuk itu, kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang baru diangkat, harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta Menjaga Disiplin, Menjauhi Narkoba, Menjauhi Korupsi, dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sekarang,” tegas Bupati.

“Saya juga mendorong seluruh PPPK yang ada agar terus memberikan tauladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Seringkali kami sampaikan, bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa jika cara kerja yang kita lakukan adalah dengan cara yang biasa-biasa saja,” tutur Bupati.

“Orang yang bekerja dengan cara biasa dan mengharapkan hasil luar biasa, itu sangat tidak mungkin tanpa melalui kerja keras, kerja cerdas dan ulet. Bahkan, fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa,” ujar Bupati.

Hadir juga Wakil Bupati AM. Syafi’i, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kaban BKPSDM Aan Derajat, para Kepala OPD, dan para Pegawai PPPK yang di angkat sumpah.

Sumber: Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *