Lampung : Bawa Kabur Sepeda Motor, “SI” Ditangkap Polsek Abung Semuli

LAMPUNG UTARA- JK. Berdalih minta tolong di antar ke Warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara itu harus pasrah Sepeda Motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No. Pol B 6382 VFL dibawa kabur S.I (25) Warga sealamat dengannya. Senin (11/1/2021).

Peristiwa na’as tersebut dialaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Warung, Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas (S.I) dengan membawa kabur Sepeda Motor miliknya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin, SH., MH., menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021.

Kata Kapolsek, awalnya pada hari itu terduga pelaku SI meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke sebuah Warung yang berada di Desa Semuli Raya.

Korban pun menuruti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan Sepeda Motor korban. Sampai di tempat (Warung), korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam Warung dan meminta menunggu sebentar, (S.I) meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di Warung lain.

Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa (5/1/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli, “ujar Kapolsek menirukan korban.

Atas laporan tersebut, Polsek Abung Semuli segera melakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (S.I)

Hasil penyelidikan di ketahui bahwa, pelaku (S.I) berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku berhasil di tangkap berikut di sita Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik korban dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” pungkas Nawardin. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *