Lampung: Ancam dan Minta Uang Puluhan Juta, Warga Way Kanan Diringkus Polisi

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308  Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang Laki-laki berinisial FE (40) diduga melakukan pemerasan kepada seorang warga Kampung Gunung Sangkaran di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (29/03/2023).

Sementara, Pelaku berinisial FE (40) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 21.50 WIB di rumah Pelaku FE di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

“Mulanya, Siswanto (28) diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara FE dan UT terkait masalah hak asuh anak yang dititipkan kepada FE dari umur 2 tahun 5 bulan selama 7 bulan sampai umur 3 tahun,” katanya.

“Kemudian, dari hasil pertemuan kedua belah pihak sepakat FE menyerahkan anak laki-laki berusia 3 tahun tersebut kepada UT (selaku ibu kandungnya) dengan catatan FE meminta uang ganti rugi biaya merawat anak tersebut selama tujuh bulan sebesar Rp 25 juta rupiah. Karena ingin mendapatkan anak kandungnya, UT pun menyampaikan kepada FE akan berusaha semampunya untuk menyiapkan uang tersebut,” jelasnya.

“Setelah itu, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB UT hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta rupiah kepada FE, akan tetapi FE tidak mau menerimanya,” tuturnya.

“Pelaku malah mengancam akan membunuh Siswanto dan keluarga dari UT apabila uang tersebut tidak dipenuhi. Selanjutnya, FE mengusir sambil mengancam Siswanto apabila uang tersebut tidak diadakan malam ini, korban yang akan dibunuh terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Karena terancam, Siswanto akhirya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 menyerahkan uang sebesar RP 19.300.000,-(sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pelaku dan diterima FE. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 19.300.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

“Kronologis penangkapan, pada hari Minggu  tanggal 26 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka FE di rumahnya di Kampung Tanjung Raja Sakti, dan saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

“Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 19.300.000,- dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *