jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Akibat kelakuannya yang suka mempertontonkan alat kelamin dihadapan para siswi yayasan, membuat terduga pelaku inisial BS (50) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, itu akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BS dilaporkan salah satu orang tua korban Leni Sasmita (36) ke Polisi pada hari, Senin 9 Januari 2023 lalu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain.
“Modus Operandi yang BS lakukan, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti, lalu kemudian membuka resleting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.
Hal tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa terduga pelakunya telah berhasil diamankan di Mapolres Lampung Utara, Kamis (19/1/2023).
Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepengin saja dan dengan begitu, Ia juga sambil melampiaskan sahwat kelakiannya melakukan onani.
Terhadap terduga, pelaku BS dijerat pasal primer 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan penjara selama 10 Tahun. (Suhaimi Toni)
Editor: Fauzy
©JEJAK KASUS