Foto: Suasana Sidang TPP di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (29/8/2022).
jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota Agung hari ini menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin, (29/8/2022).
Sidang TPP kali ini membahas pemberian Hak Asimilasi di Rumah serta Hak Integrasi. Sidang dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh dan dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari selaku Ketua TPP.
“Ada 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif dan substantif. Apabila keduanya sudah terpenuhi, maka tidak akan ada yang menghalangi WBP mendapatkan hak-haknya,” terang Sobirin.
“Jadi ikuti saja aturan yang ada, jalani prosesnya, dan tidak perlu memberikan imbalan atau janji kepada petugas,” tambahnya.
“Selain syarat administratif, syarat terpenting yang harus dipenuhi WBP adalah adanya perubahan perilaku dengan berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan kepribadian yang diprogramkan,” ungkapnya.
Dirinya juga mewanti-wanti, bahwa pemberian hak WBP adalah tergantung dari usaha WBP sendiri untuk melakukan perubahan terhadap diri sendiri.
“Seperti yang disampaikan pimpinan kita Karutan Kota Agung, bahwa tidak ada pungutan dalam pengusulan hak WBP, jadi tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas,” pungkasnya. (Khotman)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus