Sumsel : Pemkab Lahat Diminta Sikapi Penonaktifan 10 Perangkat Desa Yang Dianggap Tidak Sah, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kades

LAHAT- JK. Diduga telah terjadi penyalagunaan wewenang oleh Oknum Kades (Kepala Desa) di Lahat terkait menonaktifkan Perangkat Desanya. Sebanyak 10 (sepuluh) Perangkat Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti, Pumi melaporkan Oknum Penjabat Kepala Desa (Kades) setempat yang bernama Zaiman Sasi ke Bupati Lahat.

Selain ke Bupati Lahat, Surat Laporan itu juga ditembuskan oleh 10 (sepuluh) Perangkat Desa ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat dan Kepala Inspektorat Lahat serta diterima juga media ini. Selasa (2/3/2021).

Surat yang ditandatangani diatas materai masing-masing oleh 10 (sepuluh) Perangkat Desa itu menanggapi Berita Acara Musyawarah Desa Sindang Panjang yang dilaksanakan pada 9 Pebruari 2021 dan dihadiri Tokoh Masyarakat, BPD dan Anggotanya, Kades beserta Perangkat Desa itu tidak sah.

Dijelaskan dalam surat bahwa, Perangkat Desa tidak pernah menyepakati Perubahan Perangkat Desa dan tidak pernah membuat Surat Pengunduran Diri dari Perangkat Desa.

Sejumlah 10 (sepuluh) Perangkat Desa itu juga menjelaskan, Surat Pernyataan Menolak Keputusan Penjabat Kades Zaiman Sasi yang telah menonaktifkan atau memberhentikan mereka tanpa ada transparansi dan rekomendasi serta tidak melalui mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Adapun nama 10 (sepuluh) Perangkat Desa yang menandatangani masing-masing diatas materai Rp 10 ribu dalam surat tersebut, yakni Kaur Pembangunan Pepen Danius dan Kesra Ipnu Hasim.

Selain itu, Kaur Keuangan Fince Mersina, Kaur Perencanaan Anita, S.Pd, Kadus II Parlin, Kadus III Diki Rohmansa, Kadus VI Anjeli, Kadus VII Riko Aleksander, Kadus VIII Sulismi AMd dan Kadus IX Adi Supino.

Sementara, Penjabat Kades Zaiman Sasi saat dihubungi media membenarkan telah ada bergantian Perangkat Desa sesuai dengan prosedur dan juga nama-nama Perangkat Desa yang baru adalah titipan dari Anggota Dewan.

“Iya benar Dek, ada pergantian Perangkat Desa sesuai dengan prosedur. Lagian Aku juga binggung karena nama-nama Perangkat Desa yang baru ini adalah titipan dari Anggota Dewan,” jelas Zaiman Sasi. (UJK/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *