PANGKAL PINANG- JK. Rapat Paripurna 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang ditunda, karena ada 3 (tiga) Raperda yang belum mendapatkan Nomor Registrasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (5/12/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Abang Herza saat ditemui awak media mengatakan, hari ini Rapat Paripurna 4 Raperda ditunda.
“Mohon maaf, hari Paripurna 4 Raperda ditunda sampai waktu yang ditentukan paling lambat akhir tahun ini selesai,” jelasnya.
Herza juga menjelaskan kenapa bisa Rapat Paripurna 4 Raperda ini dibatalkan, karena belum mendapatkan Nomor Registrasi dari Pemprov Babel.
“Ada 3 Raperda yang belum mendapatkan Nomor Registrasi dari Pemprov Babel,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang juga mengharapkan, 4 Raperda ini akan segara disahkan paling lama di bulan Desember 2020 harus diselesaikan.
“Kita pastikan, 4 Raperda sebelum akhir tahun 2020 ini sudah kita sahkan,” pungkasnya. (FR)