jejakkasus.co.id, BANGKA BARAT – Minimnya pengetahuan masyarakat akan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi turut melaksanakan Penyebarluasan Perda No. 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sehingga kegiatan penyebarluasan perda ini, juga termasuk melaksanakan salah satu fungsi legislasi tersebut.” ucap Wandi, sapaan akrabnya, di Desa Benteng, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dan terlihat dalam kegiatan tersebut, tampak dihadiri Puluhan Masyarakat dengan penuh antusias, Kamis (09/09/201).
Terkait Perda, ia menjelaskan secara detail bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Tak hanya Pemda, penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya seperti, DPRD juga menjadi subjek dalam perda ini, yang semuanya diatur dengan Peraturan Daerah ini,” tambahnya.
Heryawandi, mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan informasi palsu atau hoaks. Dampak dari hoaks ini sangat besar, terutama jika tidak dicerna dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait sumber validnya.
“Saat ini adalah era keterbukaan informasi, tidak ada yang ditutup-tutupi. Dengan informasi, dapat membuat masyarakat lebih cerdas dan berkualitas. Tugas kita, bagaimana membuka informasi sebesar-besarnya. Namun juga harus berhati-hati dengan informasi hoaks. Kita, jangan mudah termakan dengan isu-isu hoaks tersebut.” pesan legislator Golkar ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KID, Syawaludin menjelaskan, lembaga yang bertanggungjawab penuh dalam berbagai kegiatan ini adalah PPID. PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah.
“Ada beberapa tugas dan wewenang PPID, semuanya diatur dalam perda ini, dalam Bab Kedua.” tuturnya, saat bertindak selaku narasumber.
Tak lupa ia juga menjelaskan, peran warga dalam perda ini adalah sebagai pemohon informasi publik, yang mana warga punya hak untuk mengetahui informasi publik dari badan publik lainnya melalui mekanisme dan sistem yang telah diatur dalam perda ini.
“Apa peran masyarakat? sesuai dengan pasal 1 point ke-17, Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” jelasnya kemudian.
Dalam hal lingkungan desa, bentuk informasi dari kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) sangat penting diketahui oleh masyarakat desa tersebut. Untuk itu, pemdes diharapkan dapat memberikan layanan optimal terkait keterbukaan informasi publik dalam lingkungan masyarakat desa.
“Masyarakat berhak tahu, seperti bagaimana pengelolaan dana desa, penggunaannya minimal harus diketahui oleh masyarakat desa. Desa harus punya inovasi dan kreasi untuk bisa membuat suatu sistem, sehingga masyarakat bisa aktif mengontrol kegiatan pemdes. Bentuknya bisa berupa website atau infografis.” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya dengan adanya keterbukaan informasi pulik dan cepatnya penyebaran informasi ke masyarakat, kita tidak bicara lagi hubungan desa dengan desa, namun desa dengan dunia. Ini semua karena informasi yang ditampilkan oleh Pemdes di dalam website yang bisa dijangkau seluruh dunia hanya dengan modal mesin pencari.
“Saat ini kita bicara desa untuk dunia, bukan desa dengan desa. Ini karena informasi yang ditampilkan oleh pemdes, ambil contoh pemdes menampilkan informasi wisata unik di desa mereka, para wisatawan asing yang penasaran bisa berkunjung. Ini juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.” tuturnya. (FR)
Publikasi Setwan Babel, September 2021