Kepulauan Riau: Yasonna Laoly Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Indonesia telah meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut 18 tahun ke belakang terhitung sejak tanggal perjanjian itu diundangkan.

Sementara, Kejaksaan Agug menilai, perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura.

“Dengan adanya perjanjian ekstradisi (dengan Singapura) akan memberikan kemudahan, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset,” kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Andi Herman, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.

Menurut Andi, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan yang ada di Singapura.

Andi mengatakan, sementara terkait pengembalian aset, ada aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya di Singapura. Kejagung tengah berusaha merampas aset itu.

“Ada beberapa Tersangka yang memiliki aset berupa Properti di Singapura,” ucapnya.

Andi menambahkan, Kejagung juga melakukan koordinasi untuk menangani aset yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Andi menerangkan, meski perjanjian ekstradisi sudah diteken, tetap diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Singapura. Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan hukum acara.

“Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya,” pungkasnya. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *